3.1
Pemerintah
Indonesia
Sistem
pemerintahan di indonesia masih dalam transisi. Sebelum diberlakukannya sistem
pemerintahan baru bedasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, masih mendasar pada UUD 1945. Dengan seiring
berjalannya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintah
diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukanya pemilu 2004.
Pemerintahan Indonesia sekarang
menggunakan sistem presidensial. Sitem presidensial
menerapkan
bahwa presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden
dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan cara pemilu.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
1.
Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan
mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.
Presiden dalam mengangkat penjabat
negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.
Presiden dalam mengeluarkan
kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih
besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan adanya perubahan-perubahan baru dalam sistem
pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan
secara langsung oleh rakyat , sistem bikameral, mekanisme check and balance,
dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan
pengawasan dan fungsi anggaran.
sumber :
http://www.zonanesia.net/2014/10/sistem-pemerintahan-indonesia-sekarang.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar