Jumat, 17 Juni 2016

Sistem Pemerintahan Indonesia

3.1            Pemerintah Indonesia
Sistem pemerintahan di indonesia masih dalam transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru bedasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002,  masih mendasar pada UUD 1945. Dengan seiring berjalannya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintah diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukanya pemilu 2004.
Pemerintahan Indonesia sekarang menggunakan sistem presidensial. Sitem presidensial
menerapkan bahwa presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan cara pemilu.
            Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
1.      Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.      Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.      Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4.      Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

Dengan  adanya  perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung oleh rakyat , sistem bikameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.


sumber :
http://www.zonanesia.net/2014/10/sistem-pemerintahan-indonesia-sekarang.htm



Tidak ada komentar:

Posting Komentar