2.1
MONARKI
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος)
yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah.
Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah
sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan
di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade
kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah
tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan
selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai
kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya,
sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu.
Namun dalam negara-negara federasi seperti
Malaysia, penguasa monarki atau yang dipertuan Agunghanya berkuasa selama 5 tahun dan
akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan.
Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan
kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang
dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis berbeda
dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa
monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis,
tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan.
Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta
monarkidemokratis.
Bagi kebanyakan negara, penguasa
monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain
itu, penguasa monarki biasanya ketua agama sertapanglima besar
angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang
dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan
di Britania Raya dan
negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah
ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun
demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut
adalah bersifat simbolis saja.
Bentuk Negara Monarki
Bentuk negara di dunia ada 2, yaitu
: monarki dan republik. Monarki berasal dari bahasa Yunani, monos yang berarti
satu dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan suatu bentuk negara
yang menjalankan sistem pemerintahan dipimpin oleh seorang (Raja, Ratu, Syah
atau kaisar). Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua
didunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia,
tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan
abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya
Lima negara mempunyai penguasa Monarki Mutlak dan selebihnya terbatas kepada
sistem Konstitusi.
Istilah yang
digunakan untuk Pemimpin Negara Monarki di dunia adalah sbb:
1. Raja/Ratu =
ArabSaudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol
2. Emir =
Kuwait, Spanyol
3. Kaisar =
Jepang
4. Pangeran =
Monako
5. Sultan =
Brunei, Oman
6. Yang
dipertuan Agung = Malaysia
7. Paus=Vatikan
Monarki
dibagi menjadi 4 yaitu :
a. Monarki Absolut / Mutlak
Monarki Absolut/Mutlak merupakan
Negara yang Dipimpin oleh raja sebagai kepala Negara & Pemerintahan yang
kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan hukum dan
undang-undang yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh rakyatnya, pada diri
raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam
ucapan dan perbuatannya. Contoh: perancis, semasa louis XIV dengan semboyannya
yang terkenal L’etatC’estMoi (Negara adalah saya) adanya perdana menteri dalam
pada negara Monarki Absolut/Mutlak hanya sebagai simbol saja, pada prinsipnya
Raja memiliki wewenang Penuh terhadap Penguasaan Negara.
Negara dengan sistem monarki
absolut/mutlak :
1)
ArabSaudi = Raja
Abdullahibn’Adal‘AzizAlSa’ud
2)
Brunei = Sultan Hassanal Bolkiah
Muizzadin Wadaulah
3)
Swaziland = Raja Mswati III
b. Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional merupakan
merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja sebagai kepala Negara dimana
kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang (konstitusi). Terjadinya Proses monarki
konstitusional pada negara monarki adalah sebagai berikut:
Ø Ada kalanya
proses monarki konstitusional itu datang dari inisiatif raja itu sendiri karena
ia takut kekuasaannya akan runtuh. Contoh: negara Jepang dengan hak.
Ø Ada kalanya
proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat
terhadap raja. Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689,
Yordania, Denmark, ArabSaudi, dan Brunei Darussalam.
Negara dengan sistem monarki
konstitusional :
1)
Antigua & Barbuda
2)
Australia
3)
Bahama
4)
Barbados
5)
Belize
6)
BritaniaRaya
7)
Grenada
8)
Jamaika, dll.
9) Semua negara
diatas dipimpin oleh Ratu Elizabeth II.
c.
Monarki
Parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan
menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Jatuh tegaknya
pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Dalam
monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana
menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai
kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat.
Raja tidak memegang pemerintahan secara nyata, tetapi para menteri yang
bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas
masing-masing. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap
dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.
d.
Monarki
Demokrasi
Monarki
Demokrasi merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja yang dipilih secara
Demokrasi. Pemilihan Kepala Negara pada negara Monarki Demokrasi ditentukan
melalui hasil permusyawaratan beberapa Sultan. Masa Jabatan Kepala Negara akan
ditentukan berdasarkan Konstitusi. Perdana Menteri akan dipilih oleh Rakyat
berdasarkan sistem Demokrasi. Perdana menteri secara konstitusi memegang
jabatan sebagai Kepala Pemerintahan.
Negara
dengan sistem monarki demokrasi :
Malaysia juga menganut monarki
demokrasi, dengan kepala negara Tuanku Mizan Zainal Abidin dan perdana
menterinya Najib Tun Razak.
Jenis-Jenis
Monarki
ü Turun –
temurun dan Elektif.
Monarki
mungkin saja diklasifikasikan sebagai tahta turun – temurun dan elektif.
Monarki secara turun – menurun adalah tipe yang normal. Kebanyakan monarki
dahulunya dikenal dengan istilah turun – temurun. Dan kehidupan dari monarki
turun – temurun ini memiliki banyak karakter. Monarki ala turun – menurun
mewarisi tahta sesuai dengan peraturan rangkaian pergantian tertentu.
Ahli waris laki- laki yang tertua biasanya menjadi
raja, menggantikan posisi raja atau ayahnya sendiri. Rangkaian pergantian bisa
juga ditentukan dengan konstitusi.
Peraturan tersebut memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun.
Peraturan tersebut memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun.
Garner menganggap inggris sebagai
monarki elektif, karena parlement menuntut dan menggunakan hukum mengatur
mutlak rangkaian pergantian.
ü
Monarki Mutlak Tidak Terbatas
Monarki juga bisa diklasifikasikan
sebagai mutlak dan terbatas. Garner menyatakan monarki mutlak
adalah monarki yang benar – benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek
segala perkara yang ada. Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali
kemauannya sendiri. Dibawah sistem ini Negara dan pemerintahan tampak
identik. Louis XIV raja Negara francis menyatakan dengan
sombongnya bahwa” aku adalah Negara. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari
posisi monarki yang mutlak.
Tsart dari Russia, Raja Prussia dan
kaisar Ottoman merupakan contoh monarki yang mutlak.
Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya Negara inggris. Monarki dinegara England hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan; raja adalah pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin
oleh yang lainnya. Monarki dinegara jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’ didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk pemerintahan yang demokrasi.
Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya Negara inggris. Monarki dinegara England hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan; raja adalah pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin
oleh yang lainnya. Monarki dinegara jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’ didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk pemerintahan yang demokrasi.
2.2
REPUBLIK
Republik adalah sebuah negara di
mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari
prinsip keturunan bangsawan dan
sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari
bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya
kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan
konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter.
Misalnya, Afrika Selatan yang
telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar
80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja
terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan
sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga
44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang
pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang
memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik
biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada
juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat
majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan
di San Marino, jabatan
ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah
pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik.
Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari
banyak partai politikyang
menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa
dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk
kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai
ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan
selain dari nama mereka.
Republik dan
Konsep demokrasi
Banyak yang berpendapat negara
republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu
semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada
hampir setengah negara-negara monarki, raja
hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa
dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi
kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan.
Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih
demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di
negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai
kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat
istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya
memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik
sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai
simbol demokrasi.
Bentuk pemerintahan republik
Dalam pelaksanaannya bentuk
pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
a)
Republik
absolut
Dalam sistem republik absolut,
pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan
konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik.
Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
b) Republik konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden
memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan
presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif
dilakukan oleh parlemen.
c) Republik parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya
sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan
kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab
kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada
kekuasaan eksekutif.
Perbedaan
antara Republik dengan Monarki
Monarki
merupakan negara yang kepala negaranya adalah seorang raja.Monarki disebut juga
dengan kerajaan. Kekuasaan yang diperoleh dalam pemerintahan secara turun
temurun dan raja hanya dijadikan sebagai simbol pemersatu. Sedangkan
pemerintahan Republik adalah negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang
Presiden. Presiden adalah penyebutan kepala negara yang diangkat tidak melalui
jalur seperti dalam Monarki yang berdasarkan pada hubungan darah. Akan tetapi,
Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara
Republik adalah Indonesia, dan Amerika Serikat. Pemerintahan Monarki dan
Republik
Monarki merupakan negara yang kepala
negaranya adalah seorang raja. Monarki disebut juga dengan kerajaan. Kekuasaan
yang diperoleh dalam pemerintahan secara turun temurun dan raja hanya dijadikan
sebagai simbol pemersatu. Sedangkan pemerintahan Republik adalah negara yang
kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan
kepala negara yang diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yang
berdasarkan pada hubungan darah. Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah
mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, dan Amerika
Serikat.
DAFTAR NEGARA-NEGARA REPUBLIK MENURUT KAWASAN BENUA
1.
Kawasan
Amerika Utara :
2.
Kawasan
Amerika Latin (Amerika Selatan):
3. Kawasan Eropa:
4.
Kawasan
Kaukasus dan Asia Tengah:
5.
Kawasan
Afrika:
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar