4.1 Proses Terbentuknya Negara
Adapun
proses terbentuknya Negara yakni sebagai berikut :
1.
Terjadinya
negara secara primer
Yang
dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas
tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada
sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni sebagai berikut :
a.
Fase
genootschap
Pada fase
ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk
kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Jadi yang penting disini
adalah unsur bangsa.
b.
Fase rijk
Pada fase
ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak
milik atas tanah hingga munculah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang
yang menyewa tanah. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c.
Fase staat
Pada fase
ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka
dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang
penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa,
wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d.
Fase
democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase
staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi
nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.
2.
Terjadinya
negara secara sekunder
Yang
dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas
tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada
sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni :
a.
Occupatie
(pendudukan)
Terjadi
ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki
dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.
b.
Fusi
(peleburan)
Terjadi
ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk
saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua
atau lebih Negara. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi
Negara Jerman.
c.
Cessie
(penyerahan)
Terjadi
ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian
tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada
suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya
Kongo dimerdekakan oleh Francis.
d.
Acessie
(penarikan)
Awalnya
suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut
(delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga
akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai
Nil.
e.
Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara
berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contohnya Israel mencaplok Palestina.
f.
Proklamasi
Terjadi
ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain
mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya
dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda
pada tanggal 17 Agustus 1945.
g.
Innovation
(pembentukan baru)
Suatu negara
baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian
lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang
baru.
h.
Separatis
(pemisahan)
Suatu
wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian
menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada
tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i.
Pendudukan
Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah
yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya Australia
merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku
Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni di mana penduduknya
didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.
·
Unsur Unsur Terbentuknya negara
Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari
dua bagian, yaitu :
a.
Unsur Pokok Negara (Konstitutif)
Berdirinya suatu negara terdiri atas
unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur
pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu :
v Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu
negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut,
keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara.
v
Wilayah
Unsur wilayah adalah hal yang sangat
penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah,
mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh
rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan
ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
·
Daratan adalah
tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara.
·
Lautan adalah wilayah suatu Negara
yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen).
Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari
garis pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan
teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona
Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis
pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar
teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang
meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
- Udara adalah seluruh ruang yang
berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun
lautan.
- Ekstrateritorialadalah Wilayah ekstrateritorial
suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui
sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara
lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut
sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
v
Pemerintahan
Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah
dan berdaulat.
b. Unsur
Deklaratif Negara
Selain unsur pokok, terdapat pula
unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara
lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat
deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru
penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya.
Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis
dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar