STRUKTUR PEMERINTAHAN INDONESIA
LEMBAGA LEGISLATIF
Lembaga
Legislatif adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun
undang-undang serta ikut mengawasi atas implementasi undang-undang yang ada
oleh badan eksekutif yang mana setiap anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum. Yang termasuk ke dalam lembaga legislatif adalah :
1.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat adalah salah satulembaga negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah.
Jumlah anggota MPR
periode 2014-2019 adalah 692 orang, terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132
anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan
pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan wewenang MPR antara lain:
1.
Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945),
2.
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan hasil pemilihan umum,
3.
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan
(Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa
jabatannya,
4.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya,
5.
Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang
diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya,
6.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila
keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Anggota MPR memiliki
hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan
dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler. Setelah Sidang MPR
2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh
MPR. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
1.
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota
MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden,
2.
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota
MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD,
3.
sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah
Anggota MPR untuk sidang-sidang lainnya.
Putusan MPR sah apabila disetujui:
1.
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota
MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil
Presiden,
2.
sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh
jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil
putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan
putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Alat kelengkapan MPR terdiri atas:
- Pimpinan
Pimpinan MPR terdiri
atas seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota
MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Pimpinan MPR periode 2014-2019 adalah:
·
Ketua: Zulkifli Hasan (PAN)
·
Wakil Ketua: Mahyudin (Golkar)
·
Wakil Ketua: EE Mangindaan (Demokrat)
·
Wakil Ketua: Hidayat Nur Wahid (PKS)
·
Wakil Ketua: Oesman Sapta (DPD)
- Panitia Ad Hoc
Panitia ad hoc MPR
terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah
anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang
susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap
fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
2. DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang
kekuasaan membentuk Undang-Undang.
DPR memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota
partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan
Umum. Anggota DPR periode 2014–2019 berjumlah 560 orang. Masa jabatan anggota
DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji.
a) Tugas dan Wewenang DPR antara lain :
1)
Membentuk Undang-Undang yang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,
3)
Menerima dan membahas usulan RUU yang
diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya
dalam pembahasan,
4)
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD,
5)
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah,
7)
Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan,
8)
Memberikan persetujuan kepada Presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial,
9)
Memberikan persetujuan calon hakim agung
yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden,
10) Memilih tiga orang
calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk
ditetapkan,
11) Memberikan pertimbangan
kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain,
dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi,
12) Memberikan persetujuan
kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain,
13) Menyerap, menghimpun,
menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,
14) Memperhatikan pertimbangan
DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama,
15) Membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
b) Alat kelengkapan DPR
1) Pimpinan
Kedudukan Pimpinan dalam DPR dapat dikatakan sebagai
Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara
simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi
negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya
administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna
dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi. Pimpinan DPR bersifat kolektif
kolegial, terdiri dari seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari
dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.
2) Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam
DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR,
substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan)
harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan
komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota
terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang
lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
§
Komisi I, membidangi pertahanan, intelijen,
luar negeri, dan komunikasi dan informatika.
§
Komisi II, membidangi pemerintahan dalam
negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi,
kepemiluan,pertanahan dan reforma agraria.
§
Komisi III, membidangi hukum dan
perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
§
Komisi IV, membidangi pertanian,
perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
§
Komisi V, membidangi perhubungan, pekerjaan
umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal,
meteorologi, klimatologi dan geofisika.
§
Komisi VI, membidangi perdagangan,
perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), badan usaha
milik negara, dan standarisasi nasional.
§
Komisi VII, membidangi energi, sumber daya
mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup.
§
Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan
pemberdayaan perempuan.
§
Komisi IX, membidangi kependudukan,
kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
§
Komisi X, membidangi pendidikan,
kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga, dan perpustakaan.
§
Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan
pembangunan, perbankan.
3) Badan Musyawarah (Bamus)
Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian
besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas
dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah
putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk
mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu
penyelesaian dan prioritas RUU).
4) Badan Anggaran (Banggar)
Anggaran
DPR dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap
yang memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan
Badan Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan
keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi
dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.
5) Badan Kehormatan (BK)
Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan alat
kelengkapan paling muda saat ini di DPR. BK merupakan salah satu alat
kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas
sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya
dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
DPR
melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi
kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau
merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat
tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan
rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
6) Badan Legislasi (Baleg)
Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat
kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada
tahun 2000. Tugas pokok Baleg
antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas
pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg
juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota
DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat
paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa
keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan
Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan
Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
7) Badan Urusan Rumah
Tangga (BURT)
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR
bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang
berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan
DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan
Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan
Musyawarah.
8) Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP)
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP),
dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat
paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi
pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Pimpinan
BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial,
yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil
ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah
untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
9) Panitia Khusus (Pansus)
Jika dipandang perlu,
DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara
yang disebut Panitia Khusus (Pansus). Komposisi keanggotaan Pansus ditetapkan
oleh rapat paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh rapat
paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau
karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya
untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna.
DPR dalam permulaan masa keanggotaan dan
permulaan tahun sidang DPR membuat susunan dan keanggotaan Badan Akuntabilitas
Keuangan Negara (BAKN) yang beranggotakan paling sedikit tujuh orang dan paling
banyak sembilan orang atas usul dari fraksi-fraksi DPR yang selanjutnya akan
ditetapkan dalam rapat paripurna dengan tugas untuk penelaahan setiap temuan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
c)
Fungsi dan Hak DPR
adalah sebagai berikut :
1)
Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang
DPR dalam pembentukan undang-undang.
2)
Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan
menetapkan RAPBN bersama presiden.
3)
Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan
terhadap pemerintah.
d) DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam
pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
- Hak interpelasi,
hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden.
- Hak angket, hak
DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/
Pemerintah.
- Hak menyampaikan
pendapat.
- Hak mengajukan
pertanyaan.
- Hak Imunitas, hak
DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan.
- Hak mengajukan
usul RUU
3. DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya
merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota
DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan
berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun
tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak
berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati
dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman
rahasia negara.
·
Fungsi, tugas dan wewenang
Sesuai dengan
konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi,
pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini :
Fungsi Legislasi
Ø
Dapat mengajukan rancangan undang-undang
(RUU) kepada DPR
Ø
Ikut membahas RUU
Fungsi Pertimbangan
Ø Memberikan pertimbangan
kepada DPR
Ø
Fungsi Pengawasan
Ø
Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Ø
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara
yang dilakukan BPK
1.
ALAT KELENGKAPAN DPD
a.
Pimpinan
Pimpinan DPD terdiri
atas seorang ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang,
pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD periode 2014–2019
adalah Irman Gusman.
a.
Sekretariat Jenderal
Untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang
Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden
atas usul Pimpinan DPD.
b.
Komite :
1)
Komite I DPD membidangi otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, serta antardaerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pemukiman dan kependudukan, pertanahan, dan tata ruang,
serta politik, hukum dan hak asasi manusia (HAM).
2)
Komite II DPD membidangi pertanian dan
perkebunan, perhubungan, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya
mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan
daerah tertinggal, perindustrian dan perdagangan; penanaman modal dan pekerjaan
umum.
3)
Komite III DPD membidangi pendidikan,
agama, kebudayaan, kesehatan; pariwisata, pemuda dan olahraga, kesejahteraan
sosial, pemberdayaan perempuan, dan ketenagakerjaan.
4) Komite IV DPD
membidangi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pajak, perimbangan
keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan dan koperasi, usaha mikro, kecil
dan menengah (UMKM).
2.
KEPANITIAAN DPD
:
a)
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU),
b)
Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT),
c)
Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD,
d)
Panitia Hubungan Antar-Lembaga (PHAL) DPD
dan Kelompok DPD di MPR.
3.
KEKEBALAN HUKUM
Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun
tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak
berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati
dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman
rahasia negara.
B. LEMBAGA EKSEKUTIF
Lembaga
Eksekutif adalah lembaga negara yang diberi tugas/mandat untuk menjalankan
seluruh undang-undang yang telah di sahkan oleh lembaga Legislatif. Dalam
praktiknya, yang menjalankan fungsi lembaga eksekutif ini adalah presiden dan
wakilnya, beserta para menteri yang diangkat oleh presiden sebagai pembantunya
dalam melaksanakan UUD 1945.
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
1.
Presiden
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden
antara lain:
1.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UUD,
3.
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan
dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi
UU,
7.
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR,
8.
Membuat perjanjian internasional lainnya
dengan persetujuan DPR,
9.
Menyatakan keadaan bahaya,
10. Mengangkat duta dan
konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR,
11. Menerima penempatan
duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR,
13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
DPR,
14. Memberi gelar, tanda
jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU,
16. Menetapkan hakim agung
dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisialdan disetujui DPR,
17. Menetapkan hakim
konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung,
18. Mengangkat dan
memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
2.
Wakil Presiden
Wakil Presiden Indonesia (nama
jabatan resmi: Wakil Presiden Republik Indonesia) adalah pembantu kepala negara sekaligus kepala pemerintahanIndonesia yang bersifat
luar seorang presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala
pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu presiden yang kualitas bantuannya
di atas bantuan yang diberikan oleh Menteri, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas pemerintah
sehari-hari yang didelegasikan kepadanya. Wakil Presiden menjabat
selama 5 tahun, dan biasa dan istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil
Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan
kualitas tindakan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
untuk satu kali masa jabatan.
C. LEMBAGA YUDIKATIF
Lembaga Yudikatif adalah lembaga tinggi negara yang
diberi mandat oleh UD 1945 untuk melakukan fungsi penegakan hukum yaitu dengan
menjatuhkan sanksi atas setiap pelanggaran Undang-undang. Yang termasuk ke
dalam lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi
Yudisial.
1.
Mahkamah
Konstitusi (disingkat MK
Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit
aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga
berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi
berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Mahkamah Konstitusi
mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan olehPresiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3
orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan
Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa
jabatan berikutnya.
·
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI
mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,
- Memutus Sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1944,
- Memutus pembubaran
partai politik,
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum'
·
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan
pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang
kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara.
·
Susunan
Mahkamah Agung terdiri
dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan
hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling
banyak 60 (enam puluh) orang.
·
Pimpinan
Pimpinan Mahkamah Agung
terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.
Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil
ketua bidang nonyudisial. wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda
perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara
sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan
ketua muda pengawasan. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung,
dan diangkat oleh Presiden.
·
Hakim Agung
Pada Mahkamah Agung
terdapat hakim agung sebanyak maksimal
60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan
ditetapkan sebagai hakim agung olehPresiden. Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan
memutus perkara pada tingkat Kasasi.
·
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang
Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
3.
KOMISI YUDISIAL (KY)
Komisi
Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun
2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Wewenang Komisi Yudisial
1.
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan,
2.
Menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim,
3.
Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman
Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung,
4.
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode
Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tugas Komisi Yudisial
1.
Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung,
2.
Melakukan seleksi terhadap calon Hakim
Agung,
3.
Menetapkan calon Hakim Agung,
4.
Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Pertanggungjawaban dan Laporan
Komisi Yudisial
bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan
dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
- LEMBAGA
EKSAMINATIF
Lembaga Eksaminatif adalah lembaga tinggi negara yang
diberi tugas oleh UUD 1945 untuk melakukan evaluasi atau pemeriksaan atas suatu
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh suatu instansi atau orang dalam
penggunaan keuangan negara. UUD 1945 menunjuk BPK yang menjalankan tugas ini.
1.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga
yang bebas dan mandiri.
·
Tugas Dan Fungsi
BPK bertugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau
badan lain yang mengelola keuangan negara.
Jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK
terdiri dari:
a.
Pemeriksaan keuangan, dalam rangka
memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan pemerintah,
b.
Pemeriksaan kinerja, meliputi aspek
ekonomi, efisiensi, dan efektivitas program dan kegiatan pemerintah,
c.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang
dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan
kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas
hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan investigatif, dan
pemeriksaan atas permintaan (audit on request).
Dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, BPK
berwenang :
- Menentukan objek
pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu
dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan,
- Meminta keterangan
dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara,
- Melakukan
pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat
pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta
pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti,
rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan
dengan pengelolaan keuangan negara,
- Menetapkan jenis
dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK,
- Menetapkan standar
pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara,
- Menetapkan kode
etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,
- Menggunakan tenaga
ahli dan/ atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas
nama BPK,
- Membina jabatan
fungsional Pemeriksa,
- Memberi
pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan dan,
- Memberi
pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Dalam hal penyelesaian
kerugian negara/daerah, BPK berwenang untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah
kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara serta memantau penyelesaian ganti
kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri
bukan bendahara dan pejabat lain, pelaksanaan pengenaan ganti kerugian
negara/daerah kepada bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang
telah ditetapkan oleh BPK serta pelaksanaan pengenaan ganti kerugian
negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap untuk diberitahukan secara tertulis kepada DPR,
DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu BPK juga
mempunyai kewenangan untuk memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD,
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan
lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya, memberikan
pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah serta memberikan keterangan ahli dalam
proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Sumber :
http://www.slideshare.net/rudiromo/makalah-pancasila-tentang-struktur-pemerintahan-di-indonesia-berdasarkan-uud-1945-yang-benar