Jumat, 17 Juni 2016

Proses Terbentuknya Suatu Negara

4.1       Proses Terbentuknya Negara
Adapun proses terbentuknya Negara yakni sebagai berikut :
1.        Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni sebagai berikut :
a.      Fase genootschap
Pada fase ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Jadi yang penting disini adalah unsur bangsa.
b.        Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga munculah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c.       Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d.      Fase democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.
2.        Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni :
a.        Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.



b.        Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
c.         Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Francis.
d.      Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e.         Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya Israel mencaplok Palestina.
f.          Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.
g.        Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
h.        Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i.          Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.

·        Unsur Unsur Terbentuknya negara

Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu :

a.      Unsur Pokok Negara (Konstitutif)

Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu :
v Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara.
v Wilayah
Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
·         Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara.
·         Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
  • Udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan. 
  • Ekstrateritorialadalah Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
v  Pemerintahan
Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat.



b.      Unsur Deklaratif Negara
Selain unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.


Sumber :

Sistem Pemerintahan Indonesia

3.1            Pemerintah Indonesia
Sistem pemerintahan di indonesia masih dalam transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru bedasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002,  masih mendasar pada UUD 1945. Dengan seiring berjalannya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintah diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukanya pemilu 2004.
Pemerintahan Indonesia sekarang menggunakan sistem presidensial. Sitem presidensial
menerapkan bahwa presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan cara pemilu.
            Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
1.      Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.      Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.      Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4.      Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

Dengan  adanya  perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung oleh rakyat , sistem bikameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.


sumber :
http://www.zonanesia.net/2014/10/sistem-pemerintahan-indonesia-sekarang.htm



Demokrasi Republik dan Monarki

2.1       MONARKI
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau yang dipertuan Agunghanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarkidemokratis.
Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama sertapanglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.



Bentuk Negara Monarki
Bentuk negara di dunia ada 2, yaitu : monarki dan republik. Monarki berasal dari bahasa Yunani, monos yang berarti satu dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan suatu bentuk negara yang menjalankan sistem pemerintahan dipimpin oleh seorang (Raja, Ratu, Syah atau kaisar). Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua didunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya Lima negara mempunyai penguasa Monarki Mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem Konstitusi.
Istilah yang digunakan untuk Pemimpin Negara Monarki di dunia adalah sbb: 
1.    Raja/Ratu = ArabSaudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol 
2.    Emir = Kuwait, Spanyol 
3.    Kaisar = Jepang 
4.    Pangeran = Monako
5.    Sultan = Brunei, Oman
6.    Yang dipertuan Agung = Malaysia
7.    Paus=Vatikan
Monarki dibagi menjadi 4 yaitu :
a.    Monarki Absolut / Mutlak
Monarki Absolut/Mutlak merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja sebagai kepala Negara & Pemerintahan yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan hukum dan undang-undang yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh rakyatnya, pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh: perancis, semasa louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etatC’estMoi (Negara adalah saya) adanya perdana menteri dalam pada negara Monarki Absolut/Mutlak hanya sebagai simbol saja, pada prinsipnya Raja memiliki wewenang Penuh terhadap Penguasaan Negara.
Negara dengan sistem monarki absolut/mutlak :
1)      ArabSaudi = Raja Abdullahibn’Adal‘AzizAlSa’ud 
2)      Brunei = Sultan Hassanal Bolkiah Muizzadin Wadaulah
3)      Swaziland = Raja Mswati III



b.    Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional merupakan merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja sebagai kepala Negara dimana kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang (konstitusi). Terjadinya Proses monarki konstitusional pada negara monarki adalah sebagai berikut:
Ø  Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari inisiatif raja itu sendiri karena ia takut kekuasaannya akan runtuh. Contoh: negara Jepang dengan hak.
Ø  Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, ArabSaudi, dan Brunei Darussalam.
Negara dengan sistem monarki konstitusional :
1)      Antigua & Barbuda
2)      Australia
3)      Bahama
4)      Barbados
5)      Belize
6)      BritaniaRaya
7)      Grenada
8)      Jamaika, dll.
9)      Semua negara diatas dipimpin oleh Ratu Elizabeth II.

c.         Monarki Parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Raja tidak memegang pemerintahan secara nyata, tetapi para menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.
d.         Monarki Demokrasi
Monarki Demokrasi merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja yang dipilih secara Demokrasi. Pemilihan Kepala Negara pada negara Monarki Demokrasi ditentukan melalui hasil permusyawaratan beberapa Sultan. Masa Jabatan Kepala Negara akan ditentukan berdasarkan Konstitusi. Perdana Menteri akan dipilih oleh Rakyat berdasarkan sistem Demokrasi. Perdana menteri secara konstitusi memegang jabatan sebagai Kepala Pemerintahan.
Negara dengan sistem monarki demokrasi :
Malaysia juga menganut monarki demokrasi, dengan kepala negara Tuanku Mizan Zainal Abidin dan perdana menterinya Najib Tun Razak.

Jenis-Jenis Monarki
ü  Turun – temurun dan Elektif. 
Monarki mungkin saja diklasifikasikan sebagai tahta turun – temurun dan elektif. Monarki secara turun – menurun adalah tipe yang normal. Kebanyakan monarki dahulunya dikenal dengan istilah turun – temurun. Dan kehidupan dari monarki turun – temurun ini memiliki banyak karakter. Monarki ala turun – menurun mewarisi tahta sesuai dengan peraturan rangkaian pergantian tertentu.
Ahli waris laki- laki yang tertua biasanya menjadi raja, menggantikan posisi raja atau ayahnya sendiri. Rangkaian pergantian bisa juga ditentukan dengan konstitusi.
Peraturan tersebut memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun.
Garner menganggap inggris sebagai monarki elektif, karena parlement menuntut dan menggunakan hukum mengatur mutlak rangkaian pergantian.

ü  Monarki Mutlak Tidak Terbatas 
Monarki juga bisa diklasifikasikan sebagai mutlak dan terbatas. Garner menyatakan monarki mutlak adalah monarki yang benar – benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek segala perkara yang ada. Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali kemauannya sendiri. Dibawah sistem ini Negara dan pemerintahan tampak identik. Louis XIV raja Negara francis menyatakan dengan sombongnya bahwa” aku adalah Negara. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari posisi monarki yang mutlak. 
Tsart dari Russia, Raja Prussia dan kaisar Ottoman merupakan contoh monarki yang mutlak.
Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya Negara inggris. Monarki dinegara England hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan; raja adalah pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin
oleh yang lainnya. Monarki dinegara jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’ didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk pemerintahan yang demokrasi.

2.2       REPUBLIK
Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politikyang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
Republik dan Konsep demokrasi
Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasiAmerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.
Bentuk pemerintahan republik
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
a)      Republik absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
b)      Republik konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
c)      Republik parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Perbedaan antara Republik dengan Monarki
Monarki merupakan negara yang kepala negaranya adalah seorang raja.Monarki disebut juga dengan kerajaan. Kekuasaan yang diperoleh dalam pemerintahan secara turun temurun dan raja hanya dijadikan sebagai simbol pemersatu. Sedangkan pemerintahan Republik adalah negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan kepala negara yang diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yang berdasarkan pada hubungan darah. Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, dan Amerika Serikat. Pemerintahan Monarki dan Republik
Monarki merupakan negara yang kepala negaranya adalah seorang raja. Monarki disebut juga dengan kerajaan. Kekuasaan yang diperoleh dalam pemerintahan secara turun temurun dan raja hanya dijadikan sebagai simbol pemersatu. Sedangkan pemerintahan Republik adalah negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan kepala negara yang diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yang berdasarkan pada hubungan darah. Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, dan Amerika Serikat.


DAFTAR NEGARA-NEGARA REPUBLIK MENURUT KAWASAN BENUA
1.        Kawasan Amerika Utara :
*      Amerika Serikat
*      Meksiko

2.      Kawasan Amerika Latin (Amerika Selatan):
*      Guatemala                           Haiti                                 Kolombia
*      Kosta rika                           Dominika                          Ekuador
*      Nikaragua                           Republik Dominika             Guyana
*      Honduras                            Argentina                          Paraguay
*      El Salvador                          Brasil                                Peru
*      Panama                               Bolivia                              Suriname
*      Kuba                                   Chili                                 Uruguay

3.       Kawasan Eropa:
*      Albania                               Austria                               Belarus
*      Bosnia Herzegovina              Russia                               Jerman Kroasia
*      Bulgaria                              Republik Ceko                    Estonia
*      Finlandia                            Perancis                            Hongaria
*      Islandia                               Irlandia                             Italia
*      Kosovo                               Latvia                               Lithuania
*      Makedonia                          Malta                                Moldova
*      Montenegro                        Polandia                            Portugal
*      Romania                             San Marino                       Serbia
*      Slowakia                            Slovenia                            Swiss
*      Ukraina                              Yunani                              Turki

4.        Kawasan Kaukasus dan Asia Tengah:
*      Armenia                               Azerbaijan                         Georgia
*      Kazakhstan                          Kyrgyzstan                        Tajikistan
*      Turkmenistan                       Uzbekistan

5.        Kawasan Afrika:
*      Afrika Selatan                      Aljazair                                Angola
*      Benin                                  Botswana                             Burkina Faso
*      Burundi                               Chad                                   Republik Afrika Tengah
*      Eritrea                                 Ethiopia                              Gabon
*      Gambia                               Gana                                  Guinea
*      Guinea-Bissa                       Guinea-Kathulistiwa              Djibouti
*      Kamerun                             Kenya                                 Liberia
*      Libia                                   Madagaskar                        Mesir
*      Malawi                                Mali                                   Mauritania
*      Mauritius                             Mozambik                          Namibia
*      Niger                                  Nigeria                               Pantai Gading
*      Republik Afrika Tengah        Republik Kongo                   Republik Demokratis Kongo
*      Rwanda                             Tome and Príncipe               Senegal
*      Seychelles                          Sierra Leone                        Somalia
*      Sudan                                Swaziland                           Tanjung Verde
*      Tanzania                            Togo                                  Tunisia
*   Uganda                               Zambia                                Zimbabwe


Sumber :